Sabtu, 03 April 2021

PETUNJUK / ALUR KERJA WARGA SEKOLAH DALAM PTM

 



SOP kepanjangan dari Standard Operasional Prosedur.

Yakni pedoman yang digunakan  untuk memudahkan pelaksanaan pembelajaran PTM.

SOP yang berisi tahapan dan urutan suatu pekerjaan akan menuntun  warga sekolah dalam menyelesaikan tugasnya, selamabmasa PTM.

Dengan adanya SOP, cara bekerja guru serta belajar siswa  bisa lebih terarah dan optimal. Semua warga sekolah akan tahu apa saja yang harus dikerjakan dan hal mana yang tidak boleh dilakukan. Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan PTM dapat berjalan  dengan lancar.


STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

PELAKSANAAN  PEMBELAJARAN TATAP MUKA SMP NEGERI 1 EROMOKO 

SESUAI PROTOKOL KESEHATAN DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN  COVID-19




1. SATUAN PENDIDIKAN 

Sebelum mmneriembelajaran

melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan; 

memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas CTPS, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer); 

memastikan ketersediaan masker, dan/atau masker tembus pandang cadangan; 

8 thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik; dan 

melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas.


2. Setelah pembelajaran

melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan; 

memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer), 

memeriksa ketersediaan sisa masker dan/atau masker tembus pandang cadangan; 

memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik; dan 

melaporkan hasil pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan harian kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.


WARGA SATUAN PENDIDIKANW

Wargasatuan pendidikan yang terdiri dari MK pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, termasuk pengantar/penjemput, wajib mengikuti protokol kesehatan sebagai berikut:

1. Sebelum berangkat

sarapan/konsumsi gizi seimbang; 

memastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala: suhu ≥37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas; 

memastikan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau 2 (dua) lapis yang dalamnya diisi tisu dengan baik dan membawa masker cadangan serta membawa pembungkus untuk masker kotor; 

sebaiknya membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer); 

membawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan; 

wajib membawa perlengkapan pribadi, meliputi: alat belajar, ibadah, alat olahraga dan alat lain sehingga tidak perlu pinjam meminjam


2.Selama perjalanan

menggunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter; 

hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, dan menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu;

membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput.


3.Sebelum masuk gerbang

pengantaran dilakukan di lokasi yang telah ditentukan; 

mengikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas; 

melakukan CTPS sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan dan ruang kelas; 

untuk tamu, mengikuti protokol kesehatan di satuan pendidikan.


4.Selama kegiatan belajar mengajar

menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter; 

menggunakan alat belajar, alat musik, dan alat makan minum pribadi; 

dilarang pinjam-meminjam peralatan; 

memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang dan intensif terkait penggunaaan masker, CTPS, dan jaga jarak;

melakukan pengamatan visual kesehatan warga satuan pendidikan, jika ada yang memiliki gejala gangguan kesehatan maka harus ikuti protokol kesehatan satuan pendidikan.


5.Selesaikegiatan belajar mengajar

tetap menggunakan masker dan melakukan CTPS sebelum meninggalkan ruang kelas; 

keluar ruangan kelas dan satuan pendidikan dengan berbaris sambil menerapkan jaga jarak; 

penjemput peserta didik menunggu di lokasi yang sudah disediakan dan melakukan jaga jarak sesuai dengan tempat duduk dan/atau jarak antri yang sudah ditandai.


6. Perjalananpulang dari satuan pendidikan

menggunakan masker dan tetap jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter; 

hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, serta menerapkan etika batuk dan bersin; 

membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput.


7.Setelah sampai di rumah

tetap melakukan PHBS khususnya CTPS secara rutin; 

melepas alas kaki, berganti pakaian ,meletakan pakaian seragam ditempat yang terpisah;

melakukan selfi untuk dikirim kepihak sekolah sebagai bukti bahwa peserta didik telah sampai di rumah kembali;

jika warga satuan pendidikan mengalami gejala umum seperti suhu tubuh ≥37,3°C, atau keluhan demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas setelah kembali dari sekolah diminta untuk segera melaporkan pada tim kesehatan satuan pendidikan.





SELAMA BERADA DI LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN

1Perpustakaan, ruang praktikum, ruang keterampilan, dan/atau ruang sejenisnya

melakukan CTPS sebelum masuk dan keluar dari ruangan; 

meletakkan buku/alat praktikum pada tempat yang telah disediakan; 

selalu menggunakan masker dan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter.


2Toilet

melakukan CTPS setelah menggunakan kamar mandi dan toilet; 

selalu menggunakan masker dan menjaga jarak jika harus mengantri.


3Tempat ibadah

melakukan CTPS sebelum dan setelah beribadah; 

selalu menggunakan masker dan melakukan jaga jarak; 

menggunakan peralatan ibadah milik pribadi; 

hindari menggunakan peralatan ibadah bersama, misalnya sajadah, sarung, mukena, kitab suci, dan lain-lain; 

hindari kebiasaan bersentuhan, bersalaman, bercium pipi, dan cium tangan.


4Selasar

berjalan sendiri-sendiri mengikuti arah jalur yang ditentukan; 

dilarang berkerumun di selasar satuan pendidikan.


5Lapangan

Selalumenggunakan masker dan menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dalam kegiatan kebersamaan yang dilakukan di lapangan, misalnya upacara, olah raga, pramuka, aktivitas pembelajaran, dan lain-lain.


6Aula, Ruang Serba Guna

melakukan CTPS sebelum dan setelah menggunakan ruangan atau berolah raga; 

selalu menggunakan masker dan melakukan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter; 

gunakan perlengkapan olah raga pribadi, misalnya baju olah raga, raket, dan lain-lain; 

dilarang pinjam meminjam perlengkapan olah raga.


7Ruang kelas

melakukan CTPS sebelum masuk dan keluar dari ruangan;

meletakkan buku/alat tulis pada tempat yang telah disediakan; 

selalu menggunakan masker dan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;

tidak diperbolehkan meminjam alat tulis, semua menggunakan milik sendiri;

hindari kebiasaan bersentuhan, bersalaman, bercium pipi, dan cium tangan.


8.Kantin

melakukan CTPS sebelum dan setelah makan; 

selalu menggunakan masker dan melakukan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter; 

masker hanya boleh dilepaskan sejenak saat makan dan minum; 

memastikan seluruh karyawan menggunakan masker selama berada di kantin; 

memastikan peralatan memasak dan makan dibersihkan dengan baik.




                                   Mengetahui,

Ketua Komite 






Sutarno

         Kepala SMP Negeri 1 Eromoko






         Drs. Joko Purwanto, M.Pd.

         NIP. 19690201 199403 1 007


Tidak ada komentar:

KEGIATAN BIMBINGAN KONSELING DOKUMEN

 RAKOR DENGAN  P2TP2A WONOGIRI Senin, 27 Februari 2023 Bupati Wonogiri, Joko Sutopo yang dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (25/1/2023) menyataka...