PRAMUKA PENGGALANG
Penggalang
adalah sebuah golongan setelah pramuka Siaga . Anggota pramuka penggalang berusia
dari 11-15 tahun. Disebut Pramuka Penggalang karena sesuai dengan kiasan pada
masa penggalangan perjuangan bangsa Indonesia, yaitu ketika rakyat Indonesia
menggalang dan mempersatukan dirinya untuk mencapai kemerdekaan dengan adanya
peristiwa bersejarah yaitu konggres para pemuda Indonesia yang dikenal dengan ”
Soempah Pemoeda” pada tahun 1928 .
Satuan Satuan
terkecil dalam Pramuka Penggalang disebut Regu dan Kesatuan dari beberapa Regu
disebut Pasukan. Setiap Regu beranggotakan 5-10 orang Pramuka Penggalang dan
dipimpin oleh seorang Pemimpin regu ( Pinru ) yang dipilih oleh anggota regu
itu sendiri. Masing-masing Pemimpin Regu ini nanti akan memilih satu orang dari
mereka yang akan menjadi Pemimpin regu Utama yang disebut Pratama. Pasukan yang terdiri dari beberapa
regu tersebut dipimpin oleh seorang Pratama.
RIUH RIANG GEMBIRA DI PERKEMAHAN
Dalam Golongan
Pramuka Penggalang ada tiga tingkatan, yaitu:
- Penggalang Ramu
- Penggalang Rakit
- Penggalang Terap
Setiap
anggota Penggalang yang telah menyelesaikan SKU ( Syarat Kecakapan Umum ) berhak
mengenakan TKU ( Tanda Kecakapan Umum ) sesuai tingkatannya yang dikenakan pada
lengan baju sebelah kiri dibawah tanda barung berwarna dasar Merah. TKU untuk
Penggalang berbentuk sebuah janur yang terlipat dua dengan gambar Manggar yakni nama bunga pohon kelapa.
Kode Kehormatan
bagi Pramuka penggalang, terdiri atas:
1.
Janji yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
·
Menjalankan
kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan
pancasila.
·
Menolong
sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat.
·
Menepati
Dasadarma.
2.
Ketentuan moral yang disebut Dasadarma, selengkapnya berbunyi:
Dasadarma
- Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Cinta alam dan kasih sayang sesama
manusia.
- Patriot yang sopan dan kesatria.
- Patuh dan suka bermusyawarah.
- Rela menolong dan tabah.
- Rajin, trampil dan gembira.
- Hemat, cermat dan bersahaja.
- Disiplin, berani dan setia.
- Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
- Suci dalam pikiran, perkataan dan
perbuatan.
Syarat Kecakapan Umum (SKU) Pramuka Penggalang merupakan serangkaian syarat harus dipenuhi oleh seorang pramuka penggalang untuk mendapatkan Tanda Kecakapan Umum (TKU) Penggalang. Selain berlaku bagi pramuka penggalang SKU juga diberlakukan bagi golongan pramuka lainnya mulai dari pramuka siaga, penegak, hingga pandega. Tentunya dengan syarat-syarat dan tingkatan yang berbeda.
Syarat Kecakapan Umum pun menjadi kurikulum pendidikan kepramukaan yang wajib dipenuhi oleh seorang pramuka penggalang. Di sampin itu SKU menjadi salah satu penerapan ‘sistem tanda kecakapan’ sebagai mana dimaksudkan dalam Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan (PDKMK).
SKU tingkat pertama (SKU tingkat Penggalang Ramu) bahkan menjadi syarat sahnya seorang calon penggalang menjadi pramuka penggalang. Setiap anak dan remaja yang ingin menjadi anggota Gerakan Pramuka akan memasuki masa calon anggota yang biasa disebut sebagai “Tamu Penggalang”. Di masa ini, Tamu Penggalang tidak diperkenankan mengenakan seragam pramuka lengkap dengan atributnya. Bagi Tamu Penggalang yang sebelumnya telah menjadi pramuka siaga (pindah golongan), bisa mengenakan seragam pramuka tetapi dengan seragam dan atribut pakaian seragam pramuka siaga. Setelah mereka menyelesaikan SKU tingkat Penggalang Ramu dan dilantik oleh Pembina Penggalang dengan mengucapkan janji (Trisatya), Tamu Penggalang baru resmi menjadi pramuka penggalang dan berhak mengenakan pakaian seragam pramuka lengkap dengan segala atribut termasuk Tanda Kecakapan Umum (manggar).
Syarat Kecakapan Umum yang diberlakukan saat ini merupakan SKU baru yang disahkan melalui Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 198 Tahun 2011 tentang Petunjuk Penyelenggaraan SKU. SK ini menjadi penyempurnaan atas Syarat Kecakapan Umum sebelumnya yang telah diberlakukan sejak tahun 1974 (SK Kwarnas No. 088/KN/1974 tentang SKU. Sedangkan untuk panduan penyelesaian SKU, Kwarnas mengeluarkan SK Nomor 199 Tahun 2011 tentang panduan Penyelesaian SKU.
Tingkatan SKU Penggalang
Syarat Kecakapan Umum (SKU) pramuka penggalang terdiri atas tiga tingkatan atau jenjang, yaitu:
- SKU tingkat Penggalang Ramu
- SKU tingkat Penggalang Rakit
- SKU tingkat Penggalang Terap
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk masing-masing tingkatan tersebut dapat dilihat di Lampiran SK Kwarnas No 198 Tahun 2011. Bagi Kakak-kakak dan Adik-adik yang hendak mendapatkan SK Kwarnas tentang SKU Pramuka Penggalang maupun Panduan Penyelesaian SKU Pramuka Penggalang silakan klik tautan di bawah:
- Download SK Kwarnas Nomor 198 Tahun 2011 tentang SKU (Penggalang)
SKU dan TKU
Tanda Kecakapan Umum Penggalang biasa disebut juga sebagai Manggar, merupakan tanda yang dikenakan setelah seorang pramuka penggalang menyelesaikan SKU. Sesuai tingkatan SKU Penggalang, TKU memiliki tiga tingkatan dengan gambar sebagai berikut:
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai TKU Penggalang termasuk arti kiasan yang terkandung dalam gambar TKU silakan baca artikel; Arti Kiasan TKU Penggalang.
Karena sifatnya yang merupakan kurikulum pendidikan kepramukaan sehingga wajib dipenuhi maka sudah selayaknya seorang pramuka penggalang berusaha sekuat tenaga untuk memenuhi syarat-syarat tersebut. Dan dengan bimbingan dari para Kakak Pembina Penggalang, hal itu bisa dilakukan dengan mudah dan menyenangkan.

5. Kalian wajib mendapatkan nilai Pramuka di Eraport nanti. Nilai hanya bisa diperoleh jika kalian aktif mengikuti latihan Pramuka daring. Maka ikuti terus latihan pramuka Daring..agar kamu memiliki bukti sebagai Pramuka Sejati Penggalang Gudep 091- 092 SMP Negeri 1 Eromoko.






















